Rabu, 23 April 2014

Ringkasan Materi Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).


Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain. Dengan adanya cybercrime maka perlu juga setiap negara memiliki aturan untuk membatasi aktivitas cyber.

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE. Berikut beberapa pelarangan yang diatur dalam UU ITE:

  • Menggunakan operating system palsu, kracked, injected, dan kawan2nya.
  • Menggunaan software palsu, bajakan, kracked, dan kawan-kawannya. (termasuk game).
  • Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware.
  • Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan.
  • Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX.
  • Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain.
  • Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda.
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jadi ketika anda memiliki sebuah ciptaan untuk segera mendaftarkannya agar tidak dicap sebagai pelanggar hukum. berikut flowchart penggunaan sebuah software yang benar:

Klik Gambar untuk lebih jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Cuma Baca, Komentar dong...