Jumat, 27 Juni 2014

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :


  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :


  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Jenis Kontrak kerja Menurut bentuknya

Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
 
Jenis Kontrak Kerja Menurut waktu berakhirnya

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
 
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.


Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres 70/2012)

Tata cara pengadaan langsung sebagai berikut:

  1. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013)
  2. Pengadaan langsung dilakukan dengan metode prakualifikasi, tetapi metode prakualifikasi tidak berlaku untuk pengadaan langsung barang. (Pasal 56 ayat (4a) Perpres 70/2012).
  3. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan gubernur/bupati. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)
  4. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan bukti pembelian. (Pasal 55 ayat (2) Perpres 70/2012) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012). PPK tidak perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menggunakan bukti pembelian (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012.
  5. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara pembelian / pembayaran langsung kepada Penyedia / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf a Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan kuitansi. (Pasal 55 ayat (3) Perpres 70/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012)
  6. Untuk pengadaan langsung barang yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi (yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,-), pejabat pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi: Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang, Melakukan transaksi, Menerima barang, Melakukan pembayaran, Menerima bukti pembelian atau kuitansi dan Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c  Perka LKPP 14/2012). Jika harganya belum pasti, proses pengadaan langsung harus dilakukan sendiri oleh pejabat pengadaan. (pasal 16 ayat (3) Perpres 70/2013)
  7. Untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan cara permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia barang / pedagang. (Pasal 57 ayat (5) huruf b Perpres 70/2012). Tanda bukti transaksi / perjanjian menggunakan SPK. (Pasal 55 ayat (4) Perpres 70/2012). Penyedia Barang yang mengikuti Pengadaan Barang melalui Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan. (Pasal 76 Perpres 54/2010). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012). Berikut ini tata cara pelaksanaan pengadaan langsung untuk barang yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,- : PPK menyusun spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA. (BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012),  PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran; (Pasal 66 Perpres 70/2012 & BAB II Bagian A Angka 3 Huruf a Perka LKPP 14/2012). HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS ditetapkan berdasarkan harga barang yang dikeluarkan oleh pabrikan / distributor tunggal atau informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan dan biaya overhead (OH). Keuntungan dan biaya overhead  yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia. Berdasarkan ketentuan diatas, untuk pengadaan barang, tata cara perhitungan HPS dapat dirumuskan sbb: Harga Perhitungan Sendiri (HPS) = Harga pada tingkat distributor + 15% Keuntungan dan OH + 10%% PPN. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012) Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Calon penyedia yang diundang adalah penyedia yang telah disurvei (baik melalui media elektronik dan/atau non-elektronik) yang harga penjualannya paling rendah berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, dan diyakini mampu. Penyedia yang diyakini mampu adalah penyedia yang memenuhi syarat berdasarkan Pasal 19 Perpres 70/2012. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar. (Pasal 39 ayat (2) Perpres 70/2012). Jika harga penawarannya terlalu tinggi, dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Fungsi HPS bukan sebagai dasar pembelian, tapi sebagai batas tertinggi yang boleh dibeli oleh pemerintah jika harga yang berlaku dipasar terlampau tinggi. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain; (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012). Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung. (BAB II Bagian B Angka 12 Huruf c Perka LKPP 14/2012)
Demikianlah Tata Cara Pengadaan Barang Metode Pengadaan Langsung (PL) yang perlu dipahami oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang.

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Dalam menjalin hubungan dengan kontak bisnis, maka negosiasi akan sering dilakukan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.


Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tool) yang dikembangkan Transparency International. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan Swasta dan Masyarakat untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).

Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Cuma Baca, Komentar dong...