Senin, 21 April 2014

Pokok Pikiran dan Implikasi RUU ITE

Pokok Pikiran

Berikut pelarangan yang diatur dalam UU ITE:

  • Menggunakan operating system palsu, kracked, injected, dan kawan2nya.
  • Menggunaan software palsu, bajakan, kracked, dan kawan-kawannya. (termasuk game).
  • Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware.
  • Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan.
  • Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX.
  • Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain.
  • Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda.
(Sumber)

Implikasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
(Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Cuma Baca, Komentar dong...