Pendahuluan
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di
dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah
yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material
ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang
menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan
2. mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif”
dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
a. hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat
peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan,
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang
digunakan
8. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu
ada pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2. naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Cuma Baca, Komentar dong...